Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

KEPPRES Nomor 82 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF FINLAND FOR THE PROMOTION AND PROTECTION OF INVESTMENT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Repatriasi Penanam Modal 1. Masing-masing Pihak harus, sesuai hukum dan peraturan yang berlaku, mengijinkan tanpa penundaan, pada setiap kasus dalam periode tidak lebih dari 6 bulan, transfer secara bebas dalam suatu mata uang yang konvertibel: a. jumlah keuntungan bersih, dividen, royalti, bantuan teknik dan biaya teknis, bunga dan penghasilan lainnya, pertambahan bagi setiap penanaman modal dari penanam modal dari Pihak lainnya; b. kelanjutan dari keseluruhan atau sebagian lukuidasi atau penjualan atas setiap penanaman modal dari penanam modal dari Pihak lainnya; c. dana sebagai pembayaran kembali pinjaman; d. pendapatan dari setiap warga negara dari Pihak lainnya yang dipekerjakan dan diijinkan untuk bekerja berkaitan dengan penanaman modal di wilayahnya. 2. Setiap Pihak harus, sesuai hukum dan peraturan yang berlaku, mengijinkan transfer bebas dalam wilayahnya atas kekayaan bergerak yang dinyatakan sebagai bagian dari penanaman modal oleh penanam modal dari Pihak lainnya. 3. Para Pihak melakukan sesuai dengan transfer sebagaimana disebut pada paragraf 1 dan 2 dari pasal ini perlakuan tidak kurang menguntungkan dari pada yang diberikan pada transfer yang berasal dari penanaman modal yang dilakukan oleh penanam modal dari negara ketiga.
Your Correction