Correct Article 6
KEPPRES Nomor 82 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF FINLAND FOR THE PROMOTION AND PROTECTION OF INVESTMENT
Current Text
Pengambilalihan
1. Tidak satu Pihak pun harus mengambil tindakan untuk pengambil-alihan, nasionalisasi atau pencabutan hak lainnya, yang mempunyai pengaruh sama dengan nasionalisasi atau pengambil-alihan terhadap penanaman modal dari penanam modal Pihak lainnya, kecuali dalam keadaan sebagai berikut:
a. tindakan diambil untuk kepentingan umum dan dibawah proses hukum sesuai dengan hukum internasional;
b. tindakan-tindakan tersebut tidak diskriminatif;
c. tindakan-tindakan disertai dengan ketentuan pembayaran ganti rugi yang cepat, memadai dan efektif. Ganti rugi
tersebut harus berjumlah sesuai dengan nilai pasar dari penanaman modal yang terkena langsung sebelum tindakan yang berkaitan dengan hal tersebut dalam paragraf diatas dilakukan atau diumumkan secara publik dan harus dapat ditransfer secara bebas dalam mata uang yang konvertibel sesaui nilai tukar dipasar yang berlaku pada tanggal yang berlaku pada saat penentuan nilai. Transfer harus dilakkan tanpa penundaan dalam suatu periode secara normal yang diperlukan bagi penyelesaian formalitas transfer, pada setiap kasus tidak lebih dari 6 bulan.
Ganti rugi harus termasuk bunga terhitung dari tanggal pengambilan-alihan sampai dengan tanggal pembayaran sesuai tingkat bunga komersial.
2. Ketentuan-ketentuan dari paragraf 1 dari pasal ini harus diberlakukan juga pada pendapatan suatu penanaman modal, termasuk dilakukannya likuidasi, dari awal proses hingga likuidasi.
Your Correction
