Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 82 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF FINLAND FOR THE PROMOTION AND PROTECTION OF INVESTMENT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Definisi Untuk Tujuan Persetujuan ini: 1. Istilah "penanaman modal" berarti setiap bentuk kekayaan yang ditanamkan dan khususnya, tidak terbatas, mencakup: a. benda bergerak dan tidak bergerak dan hak kekayaan seperti mortgages, jaminan dan pledges; b. surat berharga, saham, surat hutang perusahaan atau bunga pada perusahaan, jaminan yang dikeluarkan bagi penanaman modal dan pendapatan yang ditanam untuk tujuan penanam modal kembali; c. hak atau tagihan atas uang tagihan atas setiap pelaksanaan yang mempunyai nilai ekonomi; d. hak kekayaan intelektual dan hak kekayaan industri, termasuk hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta, paten, merek dagang, nama usaha, rancang industri, rahasia dagang, proses teknik, pengetahuan dan muhibah; e. konsesi usaha yang diberikan sesuai UNDANG-UNDANG atau berdasarkan kontrak, termasuk konsesi untuk menyelidik, mengembangkan, mencari atau mengolah sumber-sumber alam. Setiap perubahan bentuk kekayaan yang ditanamkan tidak harus mempengaruhi bentuk dari penanaman modal. 2. Istilah "penanaman modal" berarti setiap penanaman modal atau perusahaan dari satu Pihak yang telah melakukan atau sedang melakukan penanaman modal di wilayah Pihak lainnya. 3. Istilah "pendapatan" berarti jumlah yang dihasilkan oleh penanaman modal dan khususnya, tidak terbatas, termasuk keuntungan, bunga, keuntungan modal, dividen, royalti dan pembayaran. 4. Istilah "penanaman modal" berarti setiap orang yang memiliki kewarganegaraan salah satu Pihak sesuai hukum yang berlaku. 5. Istilah "perusahaan" berarti setiap perusahaan, institusi atau badan hukum yang dibentuk di wilayah salah satu Pihak sesuai hukum dan peraturan yang berlaku. 6. Istilah "wilayah" berarti wilayah daratan dan lautan serta garis batas salah satu pihak sebagaimana tercantum dalam hukumnya dan dimana Pihak memiliki hak kedaulatan atau jurisdiksi sesuai hukum internasional dan ketentuan-ketentuan Konvensi PBB tentang Hukum Laut tahun 1982 (United Nations Covention on the Law of the Sea of 1982).
Your Correction