Correct Article 5
KEPPRES Nomor 82 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1995 tentang PENGEMBANGAN LAHAN GAMBUT UNTUK PERTANIAN TANAMAN PANGAN DI KALIMANTAN TENGAH
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Pekerjaan Umum selaku Ketua Tim Teknis, dengan memperhatikan pertimbangan Tim Pengarah.
Your Correction
