Correct Article 23
KEPPRES Nomor 82 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1985 tentang BADAN TENAGA ATOM NASIONAL
Current Text
(1) Untuk memenuhi kebutuhan keahlian di bidang tertentu, di BATAN dapat diangkat Staf Ahli yang terdiri sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang.
(2) Staf Ahli adalah pegawai negeri yang bertugas mengolah dan menelaah masalah-masalah secara keahlian atas petunjuk Direktur Jenderal.
(3) Staf Ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
Your Correction
