Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

KEPPRES Nomor 82 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1985 tentang BADAN TENAGA ATOM NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pusat Pendidikan dan Latihan selanjutnya disebut Pusdiklat ialah Unit organisasi dalam lingkungan BATAN, di bidang pendidikan dan latihan baik teknik maupun non teknik yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal. (2) Pusdiklat dipimpin oleh seorang Kepala Pusat. (3) Pusdiklat mempunyai tugas mengkaji, membina, mengembangkan, menyelenggarakan serta mengkoordinasikan seluruh kegiatan baik teknik maupun non teknik secara swakelola maupun dengan kerjasama berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal di bidang pendidikan dan latihan.
Your Correction