Correct Article 16
KEPPRES Nomor 82 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1985 tentang BADAN TENAGA ATOM NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Pengkajian Sains dan Teknologi Nuklir menelenggarakan fungsi :
a. melaksanakan pengkajian dan merencanakan program sins dan teknologi nuklir;
b. melaksanakan pengkajian dan merencanakan program energi nuklir;
c. melaksanakan program informatika;
d. membina dan melaksanakan penelitian di bidang keselamatan radiasi dan standardisasi;
e. membina dan melaksanakan penelitian di bidang teknologi keselamatan reaktor.
Your Correction
