Correct Article 12
KEPPRES Nomor 82 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1985 tentang BADAN TENAGA ATOM NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Deputi Bidang Penelitian Pengembang an Industri Nuklir menyelenggarakan fungsi :
a. membina dan melaksanakan penelitian, pengembangan, dan produksi elemen bakar nuklir;
b. membina dan melaksanakan penelitian, pengembangan serta pengoperasian reaktor serbaguna;
c. membina dan melaksanakan pengembangan produksi perangkat nuklir dan rekayasa nuklir;
d. membina dan melaksanakan pengembangan produksi radio-radio isotop;
e. membina dan melaksanakan pengembangan teknologi pengolahan limbah radioaktif;
f. membina dan melaksanakan manajemen pembangunan instalasi nuklir.
Your Correction
