Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 82 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1985 tentang BADAN TENAGA ATOM NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur Jenderal mempunyai tugas : a. memimpin BATAN sesuai dengan tugas pokok yang telah digariskan Pemerintah dan membina aparatur BATAN agar berdayaguna dan berhasilguna; b. menentukan kebijaksanaan teknis pelaksanaan program tenaga atom nasional; c. membina dan melaksanakan kerjasama dengan Instansi Pemerintah dan Organisasi lainnya di dalam dan di luar negeri sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Apabila Direktur Jenderal berhalangan dalam melaksanakan tugasnya, maka salah seorang Deputi dapat ditunjuk untuk mewakilinya.
Your Correction