Correct Article 26
KEPPRES Nomor 82 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1985 tentang BADAN TENAGA ATOM NASIONAL
Current Text
(1) Direktur Jenderal adalah jabatan eselon Ia.
(2) Deputi adalah jabatan eselon I b dan setinggi-tingginya eselon I a.
(3) Kepala Pusat, Kepala Biro, dan Kepala UPTMPIN adalah jabatan eselon II a.
(4) Staf Ahli adalah jabatan setinggi-tingginya eselon II a.
(5) Kepala Bagian/Kepala Bidang adalah jabatan eselon III a.
(6) Kepala Sub Bagian/Kepala Sub Bidang adalah jabatan eselon IV a.
Your Correction
