Correct Article 7
KEPPRES Nomor 81 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2001 tentang KOMITE KEBIJAKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR
Current Text
(1) Dalam rangka sinkronisasi pengaturan, Komite juga bertugas untuk menyempurnakan Keputusan PRESIDEN Nomor 7 Tahun 1998 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Swasta Dalam pembangunan dan atau Pengelolaan Infrastruktur.
(2) Penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sudah harus selesai dilakukan paling lambat dalam waktu 6 (enam) bulan setelah Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan.
Pasal 8 …
Your Correction
