Correct Article 5
KEPPRES Nomor 81 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2001 tentang KOMITE KEBIJAKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Komite dapat membentuk Sub Komite untuk bidang tugas tertentu yang diketahui oleh pejabat eselon I dan beranggotakan para pejabat dari instansi-instansi terkait sesuai dengan kebutuhan.
(2) Susunan, kedudukan, tugas dan tanggung jawab Sub Komite akan ditetapkan oleh Ketua Komite.
Your Correction
