Correct Article 4
KEPPRES Nomor 81 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2001 tentang KOMITE KEBIJAKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Komite dibantu oleh Sekretariat Komite yang beranggotakan para pejabat eselon II dari instansi sebagaimana tercantum dalam Pasal 1.
(2) Susunan, pengangkatan, kedudukan serta tugas dan tanggung jawab Sekretariat akan ditetapkan oleh Ketua Komite.
Your Correction
