Correct Article 1
KEPPRES Nomor 81 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2001 tentang KOMITE KEBIJAKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR
Current Text
(1) Membentuk Komite Kebijakan Percepatan Pemabngunan Infrastruktur yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Komite dengan susunan sebagai berikut :
a. Ketua :
Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Wakil Ketua 1 :
Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah;
Wakil Ketua 2 :
Menteri Perhubungan dan Telekomunikasi;
c. Anggota :
1. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;
2. Menteri Keuangan;
3. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
4. Menteri Perindustrian dan perdagangan;
5. Menteri Pertanian;
6. Menteri Muda Urusan Percepatan Pembangunan Kawasan Timur INDONESIA;
7. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
8. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
d. Sekretaris …
d. Sekretaris :
Deputi Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian Bidang Koordinasi Desentralisasi Fiskal dan Ekonomi, dan Pembangunan Infrastruktur;
e. Wakil Sekretaris 1 :
Sekretartis Jenderal Deparrtemen Keuangan;
Wakil Sekretaris 2 :
Sekretartis Jenderal Deparrtemen Permukiman dan Prasarana Wilayah;
Wakil Sekretaris 3 :
Sekretartis Jenderal Deparrtemen Perhubungan dan Telekomunikasi;
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Komite bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Your Correction
