Correct Article 15
KEPPRES Nomor 81 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
Current Text
Sub Komisi Yudikatif melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat negara yang menyelenggarakan tugas negara di bidang yudikatif, baik sebagai Hakim Agung, Hakim Tinggi, maupun Hakim.
Your Correction
