Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

KEPPRES Nomor 81 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wakil Ketua Komisi Pemeriksa adalah unsur pimpinan Sub Komisi yang bertanggung jawab secara administratif kepada Ketua. (2) Wakil Ketua Komisi Pemeriksa mempunyai tugas membantu Ketua dalam hal : a. memimpin pelakssanaan tugas dan fungsi Komisi Pemeriksa sesuai dengan keahliannya; b. MENETAPKAN kebijakan teknis operasional pelaksanaan tugas Komisi Pemeriksa; c. membina ... c. membina dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas operasional pemeriksaan; dan d. melakukan tugas lain yang ditetapkan Ketua. (3) Wakil Ketua Komisi Pemeriksa memeriksa kekayaan Penyelenggara Negara selaku Anggota Komisi Pemeriksa.
Your Correction