Correct Article 11
KEPPRES Nomor 81 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
Current Text
(1) Wakil Ketua Komisi Pemeriksa adalah unsur pimpinan Sub Komisi yang bertanggung jawab secara administratif kepada Ketua.
(2) Wakil Ketua Komisi Pemeriksa mempunyai tugas membantu Ketua dalam hal :
a. memimpin pelakssanaan tugas dan fungsi Komisi Pemeriksa sesuai dengan keahliannya;
b. MENETAPKAN kebijakan teknis operasional pelaksanaan tugas Komisi Pemeriksa;
c. membina ...
c. membina dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas operasional pemeriksaan; dan
d. melakukan tugas lain yang ditetapkan Ketua.
(3) Wakil Ketua Komisi Pemeriksa memeriksa kekayaan Penyelenggara Negara selaku Anggota Komisi Pemeriksa.
Your Correction
