Correct Article 10
KEPPRES Nomor 81 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
Current Text
Ketua Komisi Pemeriksa bertugas :
a. mewakili ...
a. mewakili Komisi Pemeriksa dalam hubungannya dengan instansi pemerintah dan lembaga swasta;
b. menyiapkan kebijakan umum mengenai pemeriksaan kekayaan Penyelenggara Negara;
c. membina kerja sama, baik dengan instansi pemerintah dan lembaga swasta maupun dengan pihak luar negeri yang berkaitan dengan pemeriksaan terhadap kekayaan Penyelenggara Negara;
d. meningkatkan kemampuan Komisi Pemeriksa agar lebih profesional, berdaya guna, dan berhasil guna;
e. memeriksa kekayaan Penyelenggara Negara selaku Anggota Komisi Pemeriksa; dan
f. menyelesaikan perbedaan pendapat yang terjadi baik dalam intern Sub Komisi maupun antar Sub Komisi berdasarkan permintaan Ketua Sub Komisi yang bersangkutan.
Your Correction
