Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 81 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komisi Pemeriksa terdiri dari anggota yang berasal dari unsur Pemerintah dan unsur masyarakat. (2) Jumlah anggota dari unsur Pemerintah dan unsur masyarakat terbagi secara berimbang.
Your Correction