Article I
Mengubah Keputusan PRESIDEN Nomor 17 Tahun 1998 tentang Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 47 Tahun 1998 sebagai berikut:
1. Ketentuan …
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: