Article 1
Mengubah ketentuan Pasal 15 Keputusan PRESIDEN Nomor 62 Tahun 1995, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 15
(1) Dengan tidak mengurangi tanggung jawab Menteri Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Menteri Perhubungan mengkoordinasikan dan
bertanggungjawab terhadap pelaksanaan penyelenggaraan angkutan jamaah haji.
(2) Angkutan jamaah haji ke/dari Arab Saudi dilakukan oleh perusahaan angkutan udara nasional PT (PERSERO) Garuda INDONESIA.
(3) Dalam melaksanakan angkutan jamaah haji sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), PT (PERSERO) Garuda INDONESIA dapat melaksanakan kerja sama dengan perusahaan angkutan udara nasional lainnya."