Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

KEPPRES Nomor 80 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1)Dalam proses perencanaan dan penganggaran proyek/kegiatan, instansi pemerintah mengarahkan dan MENETAPKAN besaran pengadaan barang/jasa untuk usaha kecil termasuk koperasi kecil. (2)Departemen yang membidangi koperasi, pengusaha kecil, dan menengah mengkoordinasikan pemberdayaan usaha kecil termasuk koperasi kecil dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. (3)Pimpinan instansi yang membidangi koperasi, pengusaha kecil dan menengah bersama instansi terkait di Propinsi/Kabupaten/Kota menyebarluaskan informasi mengenai peluang usaha kecil termasuk koperasi kecil mengenai rencana pengadaan barang/jasa pemerintah di wilayahnya dan menyusun Direktori Peluang Bagi Usaha Kecil termasuk koperasi kecil untuk disebarluaskan kepada usaha kecil termasuk koperasi kecil. Paragraf Kedua Pemaketan Pekerjaan Untuk Usaha Kecil Termasuk Koperasi Kecil
Your Correction