Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

KEPPRES Nomor 80 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1)Perusahaan asing dapat ikut serta di dalam pengadaan barang/jasa dengan nilai : a.Untuk jasa pemborongan di atas Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); b.Untuk barang/jasa lainnya di atas Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); c.Untuk jasa konsultansi di atas Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (2)Perusahaan asing yang melaksanakan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus melakukan kerjasama usaha dengan perusahaan nasional dalam bentuk kemitraan, subkontrak, dan lain-lain, apabila ada perusahaan nasional yang memiliki kemampuan di bidang yang bersangkutan. (3)Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) pada pasal ini dapat dikecualikan untuk pengadaan material dan peralatan pertahanan di lingkungan Departemen Pertahanan/TNI yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan/Panglima TNI/Kepala Staf Angkatan.
Your Correction