Correct Article 33
KEPPRES Nomor 80 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Current Text
(1)Uang muka dapat diberikan kepada penyedia barang/jasa sebagai berikut :
a.Untuk usaha kecil setinggi-tingginya 30% (tiga puluh persen) dari nilai kontrak;
b.Untuk usaha selain usaha kecil setinggi-tingginya 20% (dua puluh persen) dari nilai kontrak.
(2)Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan sistem sertifikat bulanan atau sistem termin, dengan memperhitungkan angsuran uang muka dan kewajiban pajak.
Paragraf Keenam Perubahan Kontrak
Your Correction
