Correct Article 32
KEPPRES Nomor 80 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Current Text
(1)Setelah penandatanganan kontrak, pengguna barang/jasa segera melakukan pemeriksaan lapangan bersama-sama dengan penyedia barang/jasa dan membuat berita acara keadaan lapangan/serah terima lapangan.
(2)Penyedia barang/jasa dapat menerima uang muka dari pengguna barang/jasa.
(3)Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain.
(4)Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab sebagian pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain dengan cara dan alasan apapun, kecuali disub-kontrakkan kepada penyedia barang/jasa spesialis.
(5)Terhadap pelanggaran atas larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3), dikenakan sanksi berupa denda yang bentuk dan besarnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kontrak.
Paragraf Kelima Pembayaran Uang Muka dan Prestasi Pekerjaan
Your Correction
