Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

KEPPRES Nomor 80 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Departemen/Kementerian/Lembaga/TNI/Polri/Pemerintah Daerah/BI/ BHMN/BUMN/BUMD wajib menyediakan biaya administrasi proyek untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari APBN/APBD, yaitu : a.honorarium pengguna barang/jasa, panitia/pejabat pengadaan, bendaharawan, dan staf proyek; b. pengumuman pengadaan barang/jasa; c.penggandaan dokumen pengadaan barang/jasa dan/atau dokumen prakualifikasi; d.administrasi lainnya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Your Correction