Correct Article 8
KEPPRES Nomor 80 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Current Text
Departemen/Kementerian/Lembaga/TNI/Polri/Pemerintah Daerah/BI/ BHMN/BUMN/BUMD wajib menyediakan biaya administrasi proyek untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari APBN/APBD, yaitu :
a.honorarium pengguna barang/jasa, panitia/pejabat pengadaan, bendaharawan, dan staf proyek;
b. pengumuman pengadaan barang/jasa;
c.penggandaan dokumen pengadaan barang/jasa dan/atau dokumen prakualifikasi;
d.administrasi lainnya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Your Correction
