Correct Article 10
KEPPRES Nomor 80 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2002 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK ESTONIA TENTANG KERJASAMA KEBUDAYAAN
Current Text
Mulai Berlaku, Masa Berlaku dan Pengakhiran
a. Persetujuan ini akan mulai berlaku pada tanggal diterimanya pemberitahuan terakhir dengan mana para Pihak saling memberitahukan, melalui saluran diplomatik, bahwa persyaratan hukum dalam negeri masing-masing Pihak bagi pemberlakukan Persetujuan ini telah terpenuhi.
b. Persetujuan…
b. Persetujuan ini akan tetap berlaku untuk jangka waktu yang tidak ditentukan, kecuali salah satu Pihak memberitahukan, secara tertulis, melalui saluran diplomatik, tentang keinginannya untuk mengakhiri Persetujuan ini paling sedikit 6(enam) bulan sebelum berakhirnya Persetujuan ini.
c. Pengakhiran Persetujuan ini tidak akan mempengaruhi keabsahan dan masa berlakunya setiap pengaturan, program atau proyek berdasarkan Persetujuan ini sampai dengan berakhirnya pengaturan, program atau proyek tersebut, kecuali para Pihak saling menyetujui sebaliknya.
SEBAGAI BUKTI, yang bertandatangan di bawah ini, dengan diberi kuasa oleh Pemerintah masing-masing, telah menandatangani Persetujuan ini.
DIBUAT di Tallinn tanggal lima belas bulan April tahun dua ribu dua dalam bahasa INDONESIA, Estonia dan Inggris, semua naskah mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran atas Persetujuan ini, naskah bahasa lnggris yang akan berlaku.
UNTUK PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Ahmad Fauzie Gani Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh UNTUK PEMERINTAH REPUBLIK ESTONIA Signe Kivi Menteri Kebudayaan
Your Correction
