Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 80 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2002 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK ESTONIA TENTANG KERJASAMA KEBUDAYAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bentuk-bentuk Pelaksanaan Kegiatan-kegiatan yang diatur dalam Persetujuan ini dilaksanakan melalui pengembangan pengaturan-pengaturan, program-program dan proyek-proyek khusus antara lembaga- lembaga atau organisasi-organisasi yang terkait dari setiap Pihak. Pengaturan-pengaturan, program-program dan proyek-proyek tersebut harus mencantumkan, antara lain tujuan- tujuan, pengaturan pembiayaan dan keterangan terperinci lainnya yang berkaitan dengan kegiatan tertentu.
Your Correction