Correct Article 10
KEPPRES Nomor 80 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN PEMILIHAM UMUM DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I TIMOR TIMUR
Current Text
(1) Pelaksanaan penghitungan suara berpedoman kepada ketentuan Pasal 134 sampai dengan Pasal 148 PERATURAN PEMERINTAH;
(2) Penghitungan suara di TPS dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 9 huruf b dan huruf d dengan menghitung junlah tanda pemberian suara dari setiap kotak suara dan jumlah tersebut merupakan jumlah suara yang diperoleh Organisasi yang bersangkutan;
(3) Tata cara pelaksanaan penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
Your Correction
