Correct Article 9
KEPPRES Nomor 80 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN PEMILIHAM UMUM DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I TIMOR TIMUR
Current Text
(1) Penyelenggaraan pemungutan suara berpedoman kepada ketentuan Pasal 96 sampai dengan Pasal 131 dan Pasal 133 PERATURAN PEMERINTAH dengan ketentuan bahwa :
a. apabila Dewan Pimpinan Organisasi di Daerah Tingkat II belum terbentuk, saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 PERATURAN PEMERINTAH dapat diusulkan oleh Dewan Pimpinan Organisasi yang bersangkutan di Daerah Tingkat I;
b. untuk pemungutan suara dalam Pemilihan Umum Anggota DPR/DPRD I/DPRD II digunakan tanda pemberian suara sebagai pengganti surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 PERATURAN PEMERINTAH yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum;
c. untuk keperluan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 PERATURAN PEMERINTAH, bagi Pemilihan Umum Anggota DPR/DPRD I/DPRD II di tiap TPS disediakan 9 (sembilan) kotak suara sebagai tempat memasukkan tanda pemberian suara dari pemilih dan 3 (tiga) bilik pemberian suara yang diatur sebagai berikut :
i. 3 (tiga) kotak suara untuk keanggotaan DPR di bilik pemberian suara DPR;
ii.
3 (tiga) kotak suara untuk keanggotaan DPRD I di bilik pemberian suara DPRD I;
iii.
3 (tiga) kotak suara untuk keanggotaan DPRD II di bilik pemberian suara DPRD III;
d. dalam pemberian suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (8) PERATURAN PEMERINTAH, pemilih memasukkan tanda pemberian suara ke dalam salah satu dari 3 (tiga) kotak suara sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
(2) Tata cara penyelenggaraan pemungutan suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
Your Correction
