Correct Article 4
KEPPRES Nomor 80 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN PEMILIHAM UMUM DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I TIMOR TIMUR
Current Text
Dalam menentukan susunan Badan Penyelenggara/Pelaksana Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 dan angka 7, yaitu PPD I/PPD II/PANWASLAKCAM, serta pembentukan dan tata kerja di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 PERATURAN PEMERINTAH, perlu memperhatikan hal sebagai berikut :
a. wilayah Kabupaten di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur ditetapkan setingkat dengan Daerah Tingkat II dan di tiap wilayah Kabupaten dibentuk PPD II serta PANWASLAK II;
b. dalam hal di wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum terbentuk Kejaksaan Negeri, Kepala Inspektorat Wilayah Kabupaten yang menjabat Wakil Ketua PANWASLAK II dari unsur Pemerintah ditetapkan menjadi pelaksana sehari-hari tugas Ketua PANWASLAK II yang seharusnya dijabat oleh Kepala Kejaksaan Negeri yang bersangkutan;
c. apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak dapat dilaksanakan karena di wilayah Kabupaten belum diangkat kepala Inspektorat Wilayah kabupaten, Wakil Ketua PANWASLAK II dari unsur Pemerintah dijabat oleh pejabat Pada Pemerintah Daerah Kabupaten yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I Timor Timur;dpengikutsertaan unsur GOLKAR, PDI dan PPP dalam susunan keanggotaan PPD II dan PPS serta PANWASLAK II dan PANWASLAKCAM disesuaikan dengan keadaan dan perkembangan Organisasi yang bersangkutan di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur, dengan pengertian bahwa unsur Organisasi yang diikutsertakan dalam susunan keanggotaan PPD II dan PPS serta PANWASLAK II dan PANWASLAKCAM diajukan oleh Dewan Pimpinan Organisasi di Daerah Tingkat I sepanjang Dewan Pimpinan Organisasi di Daerah Tingkat II belum terbentuk.
Your Correction
