Correct Article 1
KEPPRES Nomor 80 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN PEMILIHAM UMUM DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I TIMOR TIMUR
Current Text
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
a. PERATURAN PEMERINTAH adalah PERATURAN PEMERINTAH Nomor 35 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 15 tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota- anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 43 Tahun 1985;
b. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 36 Tahun 1985 adalah PERATURAN PEMERINTAH tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 1969, tentang Susunan dan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1975 dan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1985;
c. DPR/DPRD I/DPRD II adalah Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I/D
d. Pemilih adalah Warganegara Republik INDONESIA yang ada pada waktu pendaftaran pemilih untuk Pemilihan Umum sudah genap berumur 17 (tujuhbelas) tahun atau sudah/pernah kawin;
e. Organisasi adalah organisasi peserta Pemilihan Umum yaitu Golongan Karya, Partai Demokrasi INDONESIA dan Partai Persatuan Pembangunan yang selanjutnya berturut-turut dapat disebut GOLKAR PDI dan PPP;
f. PPD I/PPD II/PPS/PANTARLIH/KPPS adalah Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I/Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II/Panitia Pemungutan Suara/Panitia Pendaftaran Pemilih/Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara;
g. PANWASLAK I/PANWASLAK II/PANWASLAKCAM adalah Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Daerah Tingkat I/Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Daerah Tingkat II/Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Kecamatan;
h. Desa/Kelurahan adalah Desa atau Kelurahan atau wilayah setingkat Desa/Kelurahan;
i. WNRI adalah Warga Negara Republik INDONESIA;
j. TPS adalah Tempat Pemungutan Suara dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II.
Your Correction
