Correct Article 19
KEPPRES Nomor 80 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 1982 tentang PENDIRIAN DAN POKOK-POKOK ORGANISASI BURSA KOMODITI
Current Text
(1) Bursa Komoditi berkedudukan di Jakarta.
(2) Apabila diperlukan, Menteri Perdagangan dan Koperasi dapat membentuk cabang-cabang dan kantor pembantu bursa setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.
Your Correction
