Correct Article 14
KEPPRES Nomor 80 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 1982 tentang PENDIRIAN DAN POKOK-POKOK ORGANISASI BURSA KOMODITI
Current Text
(1) Ketua Badan Pelaksana Bursa Komoditi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian pejabat Badan Pelaksana Bursa Komoditi lainnya ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dan Koperasi.
Your Correction
