Correct Article 9
KEPPRES Nomor 80 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 1982 tentang PENDIRIAN DAN POKOK-POKOK ORGANISASI BURSA KOMODITI
Current Text
Badan Pelaksana Bursa Komoditi adalah badan yang berada langsung dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan dan Koperasi dan bertugas :
a. mengelola dan mengendalikan kegiatan-kegiatan perniagaan komoditi yang terjadi di dalam bursa;
b. mengusahakan kelancaran dan pengembangan perniagaan komoditi melalui bursa, sehingga dapat menunjang peningkatan produksi dan mutu komoditi;
c. mengawasi transaksi di bursa sesuai dengan peraturan tata tertin bursa;
d. melakukan penilaian terhadap para anggota bursa;
e. mengadakan hubungan dan/atau kerjasama dengan lembaga-lembaga dan/atau organisasi komoditi di dalam dan di luar negeri.
Your Correction
