Article I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 5 Tahun 2022 lenlang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriahl2O22 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Elisiensi diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan Diktum KEENAM diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
KEENAM :Besaran Bipih Tahun 1443 HljnaW2O22 Masehi yang bersumber dari PHD dan Pembimbing KBIHU sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sejumlah Rp93.692.77O,O5
b. Embarkasi Medan sejumlah Rp94.424.986,O5
c. Embarkasi Batam sejumlah Rp97.717.922,05
d. Embarkasi Padang sejumlah RP95.443.393,05
e. Embarkasi Palembang sejumlah Rp97.837.922,05
f. Embarkasi . . .
REP]JELIK INDONESIA
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sejumlah Rp97.917.922,O5 C. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sejumlah Rp97.917.922,05
h. Embarkasi Solo sejumlah Rp98.294.634,05
i. Embarkasi Surabaya sejumlah Rp100.617.922,05
j. EmbarkasiBanjarmasin sejumlah Rp99.267.2O3,O5
k. Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp99.394.5O3,05
1. Embarkasi Lombok sejumlah Rp99.679.654,05
m. Embarkasi Makassar sejumlah Rp1O0.718.419,05
2. Ketentuan Diktum KESEPULUH diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
KESEPULUH: Besaran BPIH Tahun 1443 Hijriah/2o22 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat dan Dana Efrsiensi untuk Jemaah Haji Reguler sejumlah RpS.395.746.393.353,34 Pasal II ...