Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 8 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2020 tentang KOMITE PENGARAH REFORMASI BIROKRASI NASIONALDAN TIM REFORMASI BIROKRASI NASIONALPERIODE TAHUN 2O2O_2O24

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional sebagai berikut: a. Ketua : Wakil PRESIDEN; b. Sekretaris : Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. Anggota : 1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; 3. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 4. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; 5. Menteri Dalam Negeri; 6. Kepala Staf Kepresidenan. (2) Komite... R.EPUELIK INDONESIA (21 Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (3) Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional bertugas: a. MENETAPKAN arah kebijakan nasional sebagai landasan pelaksanaan reformasi birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik; b. MENETAPKAN program strategis pelaksanaan reformasi birokrasi; c. Menyelesaikan permasalahan dan hambatan pelaksanaan reformasi birokrasi yang tidak dapat diselesaikan oleh Tim Reformasi Birokrasi Nasional; d. Menyampaikan laporan secara berkala atau sewaktu- waktu apabila diperlukan kepada PRESIDEN.
Your Correction