Correct Article 10
KEPPRES Nomor 8 Tahun 2013 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2013 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA SAIL KOMODO TAHUN 2013
Current Text
(1) Ketua Panitia Nasional Penyelenggara Sail Komodo Tahun 2013 menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Panitia Nasional Penyelenggara Sail Komodo Tahun 2013 kepada PRESIDEN.
(2) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2013.
Your Correction
