Correct Article 9
KEPPRES Nomor 8 Tahun 2013 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2013 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA SAIL KOMODO TAHUN 2013
Current Text
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan Sail Komodo Tahun 2013 dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian/Lembaga terkait tahun anggaran 2013;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun anggaran 2013
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Anggaran Pendapatan dan www.bphn.go.id
Belanja Daerah Kabupaten Berau tahun anggaran
2013. (2) Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggaraan Sail Komodo Tahun 2013 dapat dibiayai dari swasta serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
