Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

KEPPRES Nomor 8 Tahun 2013 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2013 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA SAIL KOMODO TAHUN 2013

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
www.bphn.go.id Susunan keanggotaan Panitia Nasional Penyelenggara Sail Komodo Tahun 2013 adalah sebagai berikut: a. Panitia Pengarah terdiri dari: Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. Wakil Ketua I : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. Wakil Kelua II : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri; 2. Menteri Luar Negeri; 3. Menteri Pertahanan; 4. Menteri Sekretaris Negara; 5. Menteri Keuangan; 6. Menteri Kehutanan; 7. Menteri Komunikasi dan Informatika; 8. Menteri Kesehatan; 9. Menteri Sosial; 10. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 11. Menteri Perdagangan; 12. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 13. Menteri Negara Pemuda dan Olahraga; 14. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara; 15. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 16. Menteri Negara Riset dan Teknologi; 17. Menteri Negara Lingkungan Hidup; 18. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 19. Sekretaris Kabinet; 20. Panglima… 20. Panglima Tentara Nasional lndonesia; 21. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA. www.bphn.go.id b. Panitia Pelaksana Tingkat Pusat terdiri dari: Ketua : Menteri Kelautan dan Perikanan. Wakil Ketua I : Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Wakil Ketua II : Menteri Pekerjaan Umum. Wakil Ketua III : Menteri Perhubungan. Wakil Ketua IV : Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. Wakil Ketua V : Gubernur Nusa Tenggara Timur. Sekretaris I : Sekretaris Dewan Kelautan INDONESIA. Sekretaris II : Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. I. Bidang Upacara Bendera Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik INDONESIA ke-68 di Salah Satu Pulau Terluar: Ketua : Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pualu-Pulau Kecil, Kementerian Kelautan dan Perikanan. Wakil Ketua : Direktur Jenderal Potensi Pertahanan, Kementerian Pertahanan. II. Bidang Bhakti Sosial dan Pelayanan Kesehatan: Ketua : Asisten Operasi Kepala Staf Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut. Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan, Kementerian Kesehatan. Wakil… Wakil Ketua II : Asisten Teritorial Kepala Staf Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Darat. Wakil Ketua III : Asisten Operasi Kepala Staf Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara. www.bphn.go.id Wakil Ketua IV : Sekretaris Utama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. III. Bidang Bhakti Kesejahteraan Rakyat Nusantara: Ketua : Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. Wakil Ketua I : Deputi Bidang Pengembangan Daerah Khusus, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal. Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan, Kementerian Sosial. Wakil Ketua III : Staf Ahli Bidang Usaha Kecil Menengah dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. IV. Bidang Badan Usaha Milik Negara Peduli Komodo: Ketua : Sekretaris Kementerian Bidang Badan Usaha Milik Negara. Wakil Ketua : Deputi Bidang Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis Bidang Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Bidang Badan Usaha Milik Negara. V. Bidang Kegiatan Lintas Nusantara Remaja dan Pemuda Bahari/Kapal Pemuda Nusantara: Ketua : Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda, Kementerian Pemuda dan Olahraga. Wakil… Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama. www.bphn.go.id Wakil Ketua III : Kepala Dinas Potensi Maritim Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut. VI. Bidang Ekspedisi Kapal Riset Internasional dan Ekspedisi Ilmiah Pulau Terluar: Ketua : Sekretaris Kementerian Riset dan Teknologi. Wakil Ketua I : Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian, Lembaga Ilmu Pengetahun INDONESIA. Wakil Ketua II : Deputi Bidang Teknologi Pengembangan Sumber Daya Alam, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi. VII. Bidang Seminar Nasional dan Internasional: Ketua : Deputi Bidang Pendayagunaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Kementerian Riset dan Teknologi. Wakil Ketua : Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. VIII. Bidang Reli Kapal Layar (Yacht Rally): Ketua : Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan. Wakil Ketua : Direktur Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. IX. Bidang…. IX. Bidang Potensi Pariwisata, Budaya, dan Alam: Ketua : Sekretaris Jenderal Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. www.bphn.go.id Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Kekayaan Alam, Kementerian Kehutanan. X. Bidang Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara: Ketua : Direktur Jenderal Potensi Pertahanan, Kementerian Pertahanan. Wakil Ketua : Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Kementerian Dalam Negeri. XI. Bidang Olahraga Bahari: Ketua : Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga, Kementerian Pemuda dan Olahraga. Wakil Ketua : Deputi Bidang Prestasi Olahraga, Kementerian Pemuda dan Olahraga. XII. Bidang Pameran Potensi Daerah: Ketua : Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, Kementerian Perdagangan. Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri. Wakil Ketua II : Deputi Promosi Penanaman Modal, Badan Koordinasi Penanaman Modal. XIII. Bidang... XIII. Bidang Festival Derawan 2013: Ketua : Direktur Jenderal Pemasaran Pariwisata, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Wakil Ketua : Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur. www.bphn.go.id XIV. Bidang Fasilitasi Sarana dan Prasarana: Ketua : Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum. Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum. Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan. Wakil Ketua III : Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan. Wakil Ketua IV : Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. XV. Bidang Perlengkapan, Akomodasi dan Fasilitas Umum: Ketua : Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Wakil Ketua I : Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan. Wakil Ketua II : Asisten Logistik Kepala Staf Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Darat. XVI. Bidang... XVI. Bidang Media, Humas, dan Dokumentasi: Ketua : Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Wakil Ketua : Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri. XVII. Bidang Keamanan: www.bphn.go.id Ketua : Asisten Operasi Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA. Wakil Ketua : Asisten Operasi Panglima Tentara Nasional lndonesia. XVIII. Bidang Kepelabuhanan, Kepabeanan, Imigrasi dan Karantina: Ketua : Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan. Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Wakil Ketua III : Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Kementerian Kesehatan. c. Panitia Pelaksana Tingkat Daerah terdiri dari: Ketua : Sekretaris Dewan Kelautan INDONESIA. Sekretaris : Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Anggota : 1. Walikota Kupang; 2. Bupati Alor; 3. Bupati… 3. Bupati Belu; 4. Bupati Ende; 5. Bupati Flores Timur; 6. Bupati Kupang; 7. Bupati Lembata; 8. Bupati Manggarai; 9. Bupati Manggarai Barat; 10. Bupati Manggarai Timur; 11. Bupati Ngada; www.bphn.go.id 12. Bupati Nagekeo; 13. Bupati Rote Ndao; 14. Bupati Sabu Raijua; 15. Bupati Sikka; 16. Bupati Sumba Barat; 17. Bupati Sumba Barat Daya; 18. Bupati Sumba Tengah; 19. Bupati Sumba Timur; 20. Bupati Timor Tengah Selatan; 21. Bupati Timor Tengah Utara; dan 22. Bupati Berau.
Your Correction