Article I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 47 Tahun 2003, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan …
1. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 8 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Meneg PAN menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan Pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara yang meliputi program, kelembagaan, sumber daya manusia aparatur, ketatalaksanaan, pelayanan publik, pengawasan, dan akuntabilitas aparatur;
b. pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan, analisis, dan evaluasi di bidang pendayagunaan aparatur negara;
c. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada PRESIDEN.”
2. Ketentuan Pasal 9 huruf i diubah, sehingga Pasal 9 seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 9 Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Meneg PAN mempunyai kewenangan :
a. penetapan …
a. penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
b. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
c. penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
d. penetapan kebijakan sistem tata laksana aparatur negara dan pedoman tata laksana pelayanan publik serta jumlah jam kerja untuk aparatur negara;
e. penetapan kebijakan akuntabilitas aparatur negara;
f. penetapan pedoman susunan organisasi perangkat daerah dan pedoman formasi perangkat daerah;
g. penetapan standar dan prosedur mengenai perencanaan, pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak dan kewajiban, serta kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil di daerah serta pedoman tentang realokasi pegawai;
h. penetapan persyaratan jabatan;
i. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu penetapan kebijakan kelembagaan aparatur negara dan jabatan fungsional pegawai negeri sipil serta koordinasi kebijakan pelaksanaan pengawasan.” Pasal II …