Correct Article 16
KEPPRES Nomor 8 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2001 tentang BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
Current Text
(1) Untuk mensinkronisasikan penyelenggaraan pengelolaan zakat secara nasional agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, Badan Amil Zakat Nasional melaksanakan hubungan kerja dengan Badan Amil Zakat Daerah di semua tingkatan.
(2) Hubungan ….
7
(2) Hubungan kerja dengan Badan Amil Zakat Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat koordinatif, konsultatif, dan informatif.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
