Correct Article 4
KEPPRES Nomor 8 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2001 tentang BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
Current Text
Badan Amil Zakat Nasional bertugas:
a. melaksanakan pengelolaan zakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya setiap tahun kepada PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Your Correction
