Correct Article 20
KEPPRES Nomor 8 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1999 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 19 Deputi V menyelenggarakan fungsi :
a. pengkajian dan perumusan kebijaksanaan di bidang pendidikan dan pelatihan staf dan pimpinan administrasi nasional;
b. penyusunan telaahan, rencana strategis, kebijaksanaan dan agenda pembinaan program pendidikan dan pelatihan staf dan pimpinan administrasi nasional;
c. penyelenggaraan …
c. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Staf dan Pimpinan Administrasi Tingkat Menengah (SPAMEN), Staf dan Pimpinan Administrasi Tingkat Tinggi (SPATI) dan Pimpinan Inti (PIMTI);
d. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Teknik Manajemen;
e. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala sesuai dengan bidang tugasnya.
Your Correction
