Correct Article 17
KEPPRES Nomor 8 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1999 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 16, Deputi IV menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijaksanaan pembinaan pendidikan dan pelatihan aparatur yang meliputi Prajabatan, Administrasi Umum (ADUM), Staf dan Pimpinan Administrasi Tingkat Pertama (SPAMA), Teknis dan Fungsional;
b. penyusunan telaahan rencana strategis, kebijaksanaan dan agenda pembinaan program pendidikan dan pelatihan aparatur;
c. pengkajian dan pengembangan sistem dan kurikulum pendidikan dan pelatihan aparatur;
d. pengendalian mutu, standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi serta evaluasi kinerja pendidikan dan pelatihan aparatur;
e. pembinaan …
e. pembinaan Widyaiswara;
f. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala sesuai dengan bidang tugasnya.
Your Correction
