Correct Article 14
KEPPRES Nomor 8 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1999 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 13, Deputi III menyelenggarakan fungsi;
a. penyusunan telaahan kebijaksanaan di bidang administrasi pembangunan, pengembangan sistem informasi dan otomatisasi administrasi negara, kerjasama regional dan internasional di bidang administrasi negara;
b. penyusunan agenda kajian kebijaksanaan di bidang administrasi pembangunan, pengembangan sistem informasi dan otomatisasi administrasi negara, kerjasama regional dan internasional di bidang administrasi negara;
c. pengkajian administrasi pembangunan dan kerjasama regional;
d. pengkajian dan pengembangan sistem informasi dan otomatisasi administrasi negara;
e. pengembangan kerjasama internasional di bidang administrasi negara;
f. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala sesuai dengan bidang tugasnya.
Your Correction
