Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

KEPPRES Nomor 8 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1999 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 7, Deputi I menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan telaahan kebijaksanaan di bidang kinerja kelembagaan dan sumber daya aparatur; b. penyusunan agenda kajian kinerja kelembagaan dan sumber daya aparatur; c. pengkajian kinerja kelembagaan dan sumber daya aparatur; d. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala sesuai dengan bidang tugasnya.
Your Correction