Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 8 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1999 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LAN dipimpin oleh seorang kepala. (2) Kepala mempunyai tugas; a. memimpin LAN sesuai dengan tugas dan fungsi LAN yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangaan yang berlaku dan kebijaksanaan pemerintah; b. menyiapkan ... b. menyiapkan kebijaksanaan nasional dan kebijaksanaan umum sesuai dengan tugas dan fungsi LAN; c. MENETAPKAN kebijaksanaan teknis pelaksanaan tugas di bidang administrasi negara sesuai dengan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh PRESIDEN dan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara; d. membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain yang menyangkut bidang tanggung jawab; e. membina aparatur LAN agar lebih profesional, berdaya guna dan berhasil guna.
Your Correction