Correct Article 23
KEPPRES Nomor 8 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1999 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Current Text
(1) LAN dikoordinasikan oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.
(2) Kepala LAN menyampaikan laporan, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan tanggungjawabnya kepada PRESIDEN dan/atau Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.
(3) Setiap unsur di lingkungan LAN dalam melaksanakan tugas masing-masing wajib menerapkan secara intensif prinsip-prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik di lingkungan LAN maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah dan/atau instansi lain.
(4) Setiap pimpinan LAN wajib mengawasi bawahan masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
