Correct Article 22
KEPPRES Nomor 8 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1999 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Current Text
(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi LAN dibebankan pada anggaran belanja negara yang dikoordinasikan oleh Sekretariat Negara.
(2) LAN dapat menerima dana dari pihak lain dalam rangka kerja sama yang dapat dipergunakan untuk mengembangkan pelaksanaan tugas dan fungsi LAN dengan tata cara penerimaan dan pengeluarannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB V …
Your Correction
