Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

KEPPRES Nomor 8 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1999 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala. (3) Pejabat Eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala LAN.
Your Correction